Kamis, 11 Maret 2010

Konsutasi Publik

09.00 wita bertempat di balai prajurit Makodam Ix/udayana diselenggarakan konsultasi publik, tentang Rancangan UU pengaktifan kembali mantan prajurit wajib maupun sukarela apabila Negara dinyatakan dalam keadaan darurat, pesertanya adalah dari unsur militer (darat, laut, udara) dan dari unsur- unsur sipil, jumlah ppeserta lebih kurang 63 orang, penyelenggara dari Dephan. Acara pokok adalah tanya jawab dan pengisian angket agar RUU tersebut bisa diterima oleh semua komponen masyakat yang ada di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar